Wanprestasi, Pemkab Bogor Blacklist Dua Perusahaan Kontraktor

Proyek infrastruktur yang mangkrak (dok. ARIF HIDAYAH/
Proyek infrastruktur yang mangkrak (dok. ARIF HIDAYAH/"PR")

BOGOR (KM) – Karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak atau wanprestasi, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memblacklist dua perusahaan kontraktor dan masuk daftar hitam.
“Ada beberapa proyek di tahun anggaran 2016 yang dihentikan pekerjaanya karena tidak diselesaikan pihak ketiga. Untuk sementara ada dua perusahaan  kontraktor yang diblacklist,” kata Kepala Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) Kabupaten Bogor, Yani Hasan kepada kupasmerdeka.com, Jum’at (17/02/2017).

Kata dia, dua perusahaan yang diblacklist mendapat proyek pembangunan jembatan di wilayah Jasinga.
“Hal ini kelalaian kontraktor karena serapan anggaran proyek sangat rendah tidak lebih dari 30 persen dan mereka meninggalkan proyek begitu saja,” katanya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Benny Delyuzar mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan atau rekomendasi  dua perusahaan yang di usulkan diblacklist.

“Kami masih menunggu, SKPD sebagai pengguna anggaran mengajukan pertimbangan, baru nanti dikembalikan Inspektorat ke pengguna anggaran dan PPK,” tegas Benny. (dedi/pend)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*