Rencana Pemkab Garut Jadikan 5 Kecamatan Sebagai Kawasan Industri Dikritik AMPG

Kawasan Industri (dok. kemenperin.go.id)
Kawasan Industri (dok. kemenperin.go.id)
GARUT (KM) – Pemerintah Kabupaten Garut mengusulkan sebanyak lima dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut untuk dijadikan sebagai kawasan industri, yakni Kecamatan Leles, Balubur Limbangan, Selaawi, Malangbong, dan Cibatu. Semua kecamatan tersebut berada di wilayah utara Garut.
Total luas lahan yang diusulkan menjadi kawasan industri meliputi kelima kecamatan tersebut mencapai sekitar 1.200 hektare.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Iman Alirahman pada ekspose Aliansi Masyarakat Pembaharuan Garut (AMPG) berkaitan sejumlah kebijakan pembangunan di Garut, difasilitasi Wakil Ketua DPRD Garut Yogi Yuda Wibawa, dan Ketua Komisi C DPRD Garut Euis Ida Wartiah di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Garut, Kamis (26/1/17) petang.
Menurut Iman, pengusulan dijadikannya lima kecamatan sebagai kawasan industri tersebut menjadi salah satu latar belakang Pemkab Garut mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.
Beberapa kebijakan berpengaruh pada kebijakan tata ruang dan perubahan peruntukan lahan yang akan berimplikasi terhadap pemanfaatan ruang yang ada. Semisal dibangunnya beberapa jalan baru, dan adanya kewajiban penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai sekitar 40 ribu hektare lahan sawah cadangan abadi.
Iman menyebutkan, usulan revisi Perda Garut Nomor 29 tahun 2011 itu disampaikan Pemkab Garut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hingga kini, belum diperoleh kepastian, apakah usulan tersebut disetujui atau tidak. Namun begitu, Iman memastikan usulan revisi RTRW Garut itu saat ini secara bertahap dibahas Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang setelah sebelumnya dibahas di DPRD, dan BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Jawa Barat.
“BKPRN tidak serta menerima melainkan melakukan pengkajian-pengkajian bahkan melakukan tinjauan langsung ke lokasi-lokasi dimaksud di dalam rencana tata ruang. Melalui sebuah perdebatan dan kajian, sekitar tiga atau empat hari lalu, Tim BKPRN Pusat didampingi Tim BKPRD Jawa Barat dengan beberapa instansi vertikal termasuk dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) melakukan pengecekan on the spot ke lapangan. Kami belum dapatkan kepastian, apakah usulan ini disetujui atau tidak disetujui,” jelas Iman.
Dengan demikian, tegas Iman, kebijakan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Garut yang berlaku saat ini masih tetap mengacu pada Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut 2011-2031.
“Kami BKPRD terkait penataan ruang daerah dalam memberikan masukan terhadap keputusan berkenaan pembangunan tetap mengacu Perda 29 Tahun 2011,” tegas Iman.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam AMPG sendiri menyatakan tak puas atas sejumlah hal yang dikemukakan Sekda Iman Alirahman, termasuk soal pemanfaatan ruang di Kabupaten Garut.
Mereka mengkritisi format acara yang digelar yang semestinya bukanlah audensi melainkan ekspose AMPG, khusus tertuju pada DPRD Garut berkaitan Tata Kelola Keuangan, RTRW, dan Reformasi Birokrasi sebagai bahan bagi DPRD Garut menggunakan hak-haknya, khususnya hak angket berkaitan kebijakan kegiatan pembangunan dipimpin Bupati Garut, dan jajarannya.
AMPG pun sudah mendorong DPRD menggunakan hak-haknya itu, hingga sempat dimediasi Kepolisian Daerah Jawa Barat.
“Mau apa lagi? Kenyataannya seperti itu. Tapi kita sudah memberikan waktu ke anggota dewan yang hadir agar apa yang kita sampaikan disebarkan kepada anggota dewan lainnya. Kita berikan tenggat waktu sebulan agar ada tanggapan dalam bentuk tertulis juga. Bukan apa-apa. Ini pembelajaran bagi semua untuk bisa saling mengoreksi secara dewasa,” kata Haryono salah seorang aktivis AMPG.  (Yu/Gie)
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*