Alfamart Gugat Konsumen, Mustolih: “Lawan Penyelenggara Sumbangan yang tidak Transparan!”

JAKARTA (KM) – Waralaba minimarket Alfamart kembali menuai kontroversi usai laporan sejumlah konsumen yang mengeluhkan pelayanannya. Awak media KM mencoba menelusuri konsumen Alfamart dari mulai wilayah Kota Bekasi di Jatiwarna, Jatiraden, Pondok Melati, Kranggan, ji Ujung Aspal, ke Jakarta Timur wilayah Pondok Rangon, Cilangkap, Kelapa Dua Wetan, Cipayung, Ciracas, kemudian di Daerah Depok Pasirgunung, Pasirgunung Selatan, Komplek Timah, Jl H. Rijin, Beji dan lain-lain, dan menemukan seringnya keluhan tentang harga barang di display yang berbeda dengan harga di kasir, dan anjuran agar kembalian disumbangkan ketika pihak kasir Alfamart mengklaim tidak ada uang kembalian tersebut.

“Petugas lebih sering bilang, ‘Maaf pak, harga belum sempat dirubah, barang salah taruh tempat, ini harga promo dan alibi lainnya’,” jelas salah satu warga Bekasi.

Namun kali ini Alfamart mendapatkan konsumen yang cukup kritis dan jeli. Sebut saja seorang bapak yang bernama Mustolih Siradj. Berawal karena kesal terus-menerus dimintai sumbangan dari uang kembalian oleh Alfamart, Mustolih meminta agar Alfamart memberikan transparansi pengelolaan donasi.

“Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp. 33,6 Milyar, namun tidak jelas kemana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik,” kata pria yang juga Dosen UIN Jakarta.

Mustolih Siradj, dosen UIN yang meminta transparansi aliran dana sumbangan Alfamart, kini digugat oleh waralaba tersebut ke PN Tangerang.

Dalam percakapan awak media KM melalui WhatsApp Jumat 17/2, Mustolih menerangkan, “Saya melihat Alfamart tidak transparan. Saya mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik.”

Alfamart pun kemudian diperintahkan agar memberikan data tersebut kepada Mustolih.

Tapi entah mengapa, Alfamart kini menggugatnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, Alfamart menyewa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra beserta 14 pengacara lainnya untuk menggugat Mustolih.

Dalam kesempatan yang sama Mustolih menegaskan, “Saya santri, saya tidak gentar, tapi akan menjadi preseden buruk bagi konsumen Indonesia, saat minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan,” paparnya.

“Saya hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk berfikir ulang untuk belanja apa lagi sampai menyumbang kepada Alfamart. Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan,” tukasnya sedih.

Mustolih pun mengatakan dirinya akan meminta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, “agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang diseret oleh Alfamart gara-gara minta transparansi.”

“Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dia tercatat di bursa efek,” ujarnya. Mustolih mengajak agar konsumen Indonesia harus bersatu melawan penyelenggara sumbangan yang tidak transparan dan tidak kredibel. (Gie)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*