Khawatir Dominasi Asing, “Islamic Lawyers Club 212” Tolak Keras PP No. 59 Tahun 2016

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam "Islamic Lawyers Club" (ILC) 212 di Jakarta, 22/12 (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Acara diskusi yang dilaksanakan oleh sejumlah advokat hukum yang tergabung dalam “Islamic Lawyers Club (ILC) 212” pada Kamis 22/12 di kafe Mandailing, Jakarta, membahas tentang PP Nomor 59 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember lalu. Dalam forum tersebut, ILC 212 dengan tegas menolak secara yuridis peraturan tersebut yang melegalkan pihak asing untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia.

Menurut advokat Taufik Ch, pihak asing yang mendirikan ormas di Indonesia akan sangat mempengaruhi kedaulatan Indonesia. “Oleh karena itu, kami yang tergabung di Islamic Lawyers Club ini akan mengajukan Judicial Review ke mahkamah Agung terkait tentang PP Nomor 59 ini,” ujar Taufik.

Dalam diskusi ILC ini hampir semua sepakat menolak dibolehkannya warga negara asing mendirikan ormas di Republik Indonesia ini.

Sementara itu, Jonny, salah satu anggota ILC 212 lainnya, memaparkan tentang keberadaan ormas bentukan asing yang menurut data yang ia peroleh ada sebanyak 66 ormas. “Yang jadi pertanyaan, kenapa Pemerintah [melalui] Menkumham dengan cepat mengeluarkan izin dan mengesahkannya? Menurut hemat saya, sehebat apa, secepat apa, Pemerintah dalam mengeluarkan izin prinsip, izin operasional yang mensahkan ormas asing secepat itu, dari 6 Desember sampai 22 Desember, ini yang harus kita pertanyakan,” ucap advokat itu.

“Kami atas nama ILC, akan mengajukan dan menguji PP No 59 tersebut, mungkin kami akan mempertanyakan ke DPR RI Komisi 3,” sambungnya.

“Padahal ormas yang ada di Indonesia sudah cukup jelas dalam memperjuangkan dan membela NKRI, jadi jangan sampai korporasi asing mengganggu keutuhan NKRI dengan tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan NKRI,” tutupnya.

Adapun Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2016 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo berisi peraturan tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dalam hal bentuk badan hukumnya, persyaratannya, tatacara pengesahannya dan rincian-rincian terkait. Selengkapnya dari situs Setneg: PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
(Indra Falmigo/HJA)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*