Polri Batalkan Pemeriksaan Ahok atas Tuduhan Penistaan Agama

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok, kedua dari kiri) (stock)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok, kedua dari kiri) (stock)

JAKARTA (KM) – Kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) batal diperiksa oleh Polri dengan alasan adanya Perkap (Peraturan Kapolri) di era mantan Kapolri Badrodin Haiti yang menegaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak dapat diperiksa atas pidana yang disangkakan hingga proses pemilihan gubernur selesai. Saat ini Ahok telah ditetapkan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, diusung oleh sejumlah partai besar yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hanura.

Tindakan kepolisian tersebut dikritisi oleh Ketua Presidium lndonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane, yang mengatakan, “Polri harus segera menindaklanjuti laporan komponen masyarakat, sebab jika tidak nantinya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat luas.”

“Apalagi MUI telah mengeluarkan ketegasan sikap dan pernyataanya bahwa Ahok telah menghina Al Quran dan ulama Indonesia, Polri harus bertindak cepat dan tegas serta proporsional dan profesional, jangan sampai Pilkada DKI ricuh dan gaduh akibat seorang [Ahok],” tegas Neta.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan masyarakat, hanya saja proses tersebut harus menunggu.

“Tetap kami akan menindak lanjuti semua laporan yang terkait masalah ini hanya tinggal menunggu waktu saja sampai bukti cukup dan berkasnya selesai, Masyarakat kami minta supaya bisa tenang jangan mudah terprovokasi,” ujar Boy Rafli. (Jack-Rully)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*