PLTM Tidak ada Amdal dan Izin Lingkungan, WALHI: Pemkab Tidak Faham Aturan

Anggota WALHI Jawa Barat saat menghadiri Raker Komisi I dan III DPRD Bogor terkait kajiannya dalam kasus proyek PLTM milik PT. JDG, Senin 1/8 (dok. KM)
Anggota WALHI Jawa Barat saat menghadiri Raker Komisi I dan III DPRD Bogor terkait kajiannya dalam kasus proyek PLTM milik PT. JDG, Senin 1/8 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Dalam Rapat Kerja gabungan Komisi I dan III Senin 1/8 kemarin, DPRD mempertanyakan tidak adanya kajian AMDAL dan izin lingkungan proyek PLTM PT. JDG, yang hanya dilengkapi dokumen “Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup” (UKL-UPL) kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam hal ini yang mempunyai kapasitas, fungsi dan wewenang dalam bagiannya.

“Kajian UKL-UPL sudah ada, jadi PLTM PT. JDG cukup dengan UKL-UPL, jadi tidak usah adanya izin lingkungan, sudah sepaket dengan UKL-UPL,” ujar Dinas BLH yang di wakilkan oleh Kabidnya di depan anggota Dewan.

Namunmenurut Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdhan, pernyataan ini jelas “sangat bertentangan” dan “salah persepsi” dalam pemahaman UU. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Terkait UKL-UPL harus sama persepsi, izin lingkungan itu harus dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini BLH, bukan dari warga, sesuai undang-undang no. 32 tahun 2009. Setelah dokumen UKL-UPL ada, baru izin lingkungan, itulah dasar dari izin lingkungan. Setelah izin lingkungan ada, baru keluar adanya IMB, Izin Usaha dan Izin Membangun,” kata Dadan setelah Rapat Kerja gabungan selesai kepada Kupas Merdeka.

Anggota rapat kerja gabungan DPRD, Walhi dan para Petani tidak yakin Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini BLH, mengeluarkan Izin Lingkungan dan pengawasan terhadap PLTM PT. JDG, karena BLH tidak bisa menunjukan kepada Pimpinan rapat kerja gabungan, Walhi Jabar dan para petani ikan,

“Pemkab Bogor keliru dalam menerjemahkan aturan, seolah-olah izin lingkungan itu izin lingkungan warga. Sesuai amanat undang-undang no. 32, siapapun wajib Amdal, yang wajib UKL-UPL  harus keluar izin lingkungannya, yang mengeluarkannya BLH, ada tanda tangan Kepala BLH. Tentang tidak adanya izin lingkungan, itu jelas pelanggaran aturan,” kata Dadan.

Kalau IMB, Dadan menjelaskan, harus kaji Perda Kabupaten Bogor, ada rekomendasi persetujuan dari warga, ada izin dari warga. Seharusnya izin usaha listrik dan IMB keluar ketika izin lingkungan dari pemerintah (BLH) UKL-UPL lengkap.

“Pemerintah tidak mau warganya mengetahui hukum, yang ditanda tangani warga itu untuk IMB, bukan hanya Amdal tapi izin lingkungan. Saya tidak yakin BLH melakukan pengawasan atau cek-cek pemeriksaan terus menerus,” tegas Dadan kepada Kupas Merdeka. (Dian Pribadi)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*