Disdukcapil: “Anak Jalanan Wajib Memiliki E-KTP”

Petugas Dinsosnakertrans sedang melakukan penjangkauan terhadap beberapa anak jalanan (dok. KM)
Petugas Dinsosnakertrans sedang melakukan penjangkauan terhadap beberapa anak jalanan (dok. KM)

BOGOR (KM) – Maraknya anak jalanan (anjal) yang tidak memiliki data kependudukan E-KTP di kabupaten Bogor membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) angkat bicara.

Hal itu bukan tanpa alasan, di sebabkan setiap warga negara Indonesia khususnya di kabupaten Bogor wajib memiliki kartu tanda penduduk sebagai identitas pribadi dan selain itu rentannya anak jalanan akan korban kriminalitas  sehingga diharapkan mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bogor, Euis Sugiarti mengatakan, salah satu poin di Perda tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah perlunya mereka memiliki identitas kependudukan.

“Semua anjal yang memang warga Pemkab Bogor bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Disdukcapil siap menerbitkan,” kata Euis saat ditemui di kantornya, Kamis 25/8.

Menurut Euis, kendala yang dihadapi oleh anak jalanan tentang penerbitan E-KTP adalah keterbatasan pihak yang mau bertanggung jawab akan keberadaan anak jalanan, karena dasar untuk penerbitan E-KTP diawali dengan terbitnya Kartu Keluarga.

“Mereka tidak memiliki sanak saudara maka pihak panti sosial ataupun kelembagaan yang lain bisa mengajukan pembuatan E-KTP tersebut. Sedangkan fungsi dari memilikinya bagi anjal adalah mempermudah pelayanan kepada mereka,” jelasnya.

Selain itu Euis menilai perlu ada sinergitas antara dinas yang menangani permasalahan keberadaan anak jalanan agar proses pembuatan E-KTP dapat di lakukan dengan segera.

“Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Lining sector harus memfasilitasi anjal agar memiliki data kependudukan karena saat ini sudah keluar Perda Kabupaten Bogor nomor 7 tahun 2016,” tutupnya. (IDS)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*