Demo Warga Cimanggu II Kontra Perumahan Citoh Diwarnai Bentrok

Mediasi yang digelar di Mapolsek Cibungbulang antara Forwaci dan Pengembang Perumahan Citoh (dok. KM)
Mediasi yang digelar di Mapolsek Cibungbulang antara Forwaci dan Pengembang Perumahan Citoh (dok. KM)

BOGOR (KM) – Warga Cimanggu II yang tergabung dalam Forum Warga Cimanggu II (Forwaci) kembali mendemo pihak pengembang perumahan Cimanggu Town Hill (Citoh). Sempat terjadi bentrok antara pihak aparatur desa serta pihak keamanan perusahaan pengembang dengan Forwaci yang mencoba memberhentikan kegiatan proyek perumahan. Beruntung benturan fisik dapat dilerai oleh Kades Cimanggu II Senan dengan bantuan pihak Polsek Cibungbulang, Kamis (16/6).

“Forwaci yang ngotot duluan, maksud dari pihak Desa pelajari dan ketahui tentang rincian izin lingkungan, jangan ngotot ke pihak perusahaan dan malah mau memberhentikan alat berat yang sedang beroperasi, makanya selaku penjaga keamanan yang ditunjuk oleh pihak perusahaan saya tahan, bahkan warga RT 07 mau nyerang ke Forwaci kalau tidak saya tahan, kita kan saudara semua,” kata Dikdik penjaga keamanan yang juga warga Cimanggu II.

Aksi demo sebagian warga Cimanggu II yang kontra pembangunan perumahan ini merupakan lanjutan aksi yang sebelumnya digelar, dimana mereka menuntut legalitas izin lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan dan krisis air yang belum di tanggapi oleh pihak pengembang.

Dimediasi oleh Kapolsek Cibungbulang Kompol Roni Mardiatun, pihak pengembang Alfian, Kades Cimanggu II Senan dan perwakilan dari Forwaci melakukan mediasi di Mapolsek Cibungbulang, namun tidak menghasilkan keputusan.

“Intinya, kita minta izin lingkungan diperlihatkan, kalau itu di penuhi silahkan proyek berjalan. Kalau itu tidak di penuhi aksi akan terus berlanjut,” kata Zaenal perwakilan dari Forwaci kepada Kupas Merdeka.

Melalui Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI P 45), sebagai pendamping masyarakat Cimanggu II, rencananya besok akan mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan tuntutan legalitas izin lingkungan dan kompensasi dari pihak perusahaan terhadap warga terdekat sekitar perumahan Citoh.

Selaku pembina LAKI P 45, Asep Hidayat menjelaskan, “sudah ada Undang-Undang yang mengatur bagaimana Izin lingkungan sebagai mekanisme legalitas suatu pembangunan, prinsip-prinsip kebenaran harus di kedepankan. Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP No. 27 tahun 2007 tentang izin lingkungan, Permen Negara lingkungan hidup No. 17 tentang keterlibatan masyarakat dalam amdal izin lingkungan.”

Di konfirmasi setelah mediasi, perwakilan dari PT. Tri Mitra Pariwara Alfian mengatakan, “sebetulnya ini bukan masyarakat, mungkin bisa tanya RT, RW serta Lurah, ini merupakan konflik internal, mungkin bisa konflik keluarga. Kita minta, proyek kita bisa berjalan lancar, aman tidak ada hambatan, sehingga investasi kita nanti menghasilkan dan menguntungkan warga sekitar semua, tidak sekarang di hambat dengan alat berat tidak boleh masuk dan beroperasi, ini sudah aksi premanisme dengan menutup dan memagar jalan, justru sebetulnya tanah itu milik kita,” tegasnya. (Dian Pribadi)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*