BPSK Bogor Gantung Kasus Korban Matel Mobil

Ketua LBH Awalindo, Asep Nendi (dok. KM)
Ketua LBH Awalindo, Asep Nendi (dok. KM)

BOGOR (KM) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah salah satu lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan pada tiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan  bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.

Dengan keberadaan BPSK, masyarakat berharap permasalahan sengketa dengan pelaku usaha dapat diselesaikan dengan mengedepankan perlindungan hak-hak konsumen, namun tidaklah demikian apa yang dialami Dudi Rachmansyah, yang menduga ada penelantaran BPSK teradap kasusnya, karena sampai sidang ketiga tidak ada keputusan, bahkan kepala BPSK atau hakim ketua, Mangahit Sinaga, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, mobil Toyota Avanza yang sedang di bawa oleh Dudi bersama keluarganya dicegat pada malam hari oleh penagih hutang di jalan dan dipaksa turun semua, kemudian dengan alasan ada permasalahan nunggak 8 bulan, mobil dibawa dengan tidak memberikan bukti surat tarik kendaraan (BSTK) kepada Dudi.

“Jangan adem ayem aja, ini sudah sidang yang ketiga, ini sudah 21 hari, seminggu sebelumnya schedule sidang yang ketiga kita sudah layangkan ke pihak BPSK, harus ada eksekusi atau keputusan. Mangahit Sinaga kepala BPSK nya sendiri tidak hadir, ada apa ini? BPSK tidak becus dan mandul menangani kasus klien kami,” kata Asep Nendi, Ketua LBH Awalindo Kabupaten Bogor, kuasa hukum Dudi.

Lebih lanjut Asep mengatakan, “bahkan ketika sidang yang kedua Sinaga mengatakan, klien kami harus membayar tunggakan 8 bulan dulu baru akan diadakan sidang, lah buat apa ada BPSK kalau begitu, adapun cicilan klien kami tinggal 11 bulan lagi dari total 3 tahun angsuran, kita minta fidusia dihadirkan sebagi kewajiban pelaku usaha. Kita akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Cibinong, kita akan tempuh jalur apapun untuk mendapatkan perlindungan hak konsumen yang sudah di atur undang-undang,” kata Asep.

Jadwal sidang ketiga yang seharusnya jam 9:00 WIB, terpaksa molor karena pelaku usaha (Andalan Finance) dan Kepala BPSK Mangahit Sinaga belum juga datang sampai jam 11:30 dan hanya petugas Panitera yang menghadapi.

“Kita sudah panggil tiga kali pelaku usaha (Andalan Finance), nanti keputusannya bagaimana rapat majelis dan kepala BPSK, yang juga Hakim ketua sidang pak Mangahit Sinaga, (namun dirinya) tidak hadir, jadi bingung apa yang mau disidangkan, saya hanya panitera yang mencatat kejadian dan keputusan dalam persidangan,” kata Heri C. H Panitera BPSK Kota Bogor ketika di konfirmasi.

“Seharusnya BPSK melihat beban moral dan mental anak saya, dan selaku Kepala Desa saya tidak banyak waktu untuk bolak balik hadir sidang, saya diperlukan masyarakat yang membutuhkan pelayanan, seharusnya di sidang yang ketiga ini Kepala BPSK hadir dan memutuskan. Ini seperti ada penelantaran kasus saya,” ujar Dudi, yang juga menjabat sebagai Kades Karacak kepada Kupas Merdeka. (Dian Pribadi)

Komentar Facebook

1 Comment

  1. Asep Nendi mantan napi Kasus 372

Leave a Reply to Haidy Arsyad Cancel reply

Your email address will not be published.


*