HGU Swasta Habis, 225 Hektar Tanah Akan Dibagikan Kepada Petani Caringin

Warga Pancawati dan panitia mempersiapkan acara hajatan Reformasi Agraria di Desa Pancawati, Caringin 29/5 (dok. KM)
Warga Pancawati dan panitia mempersiapkan acara hajatan Reformasi Agraria di Desa Pancawati, Caringin 29/5 (dok. KM)

CARINGIN, BOGOR (KM)  – Warga Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sebulan belakangan ini tengah sibuk mensukseskan hajat nasional pemberian sertifikat tanah dalam program redistribusi tanah yang akan dilaksanakan Senin (31/5/2016). Desa Pancawati dipilih sebagai tuan rumah dalam acara ini.

Pada Minggu pagi (29/5/2016), warga turun ke jalan membersihkan sepanjang jalur dan memasang spanduk. Warga juga dibantu oleh UPT Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Wilayah Ciawi dan UPT Teknik Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Wilayah Ciawi.

Besok dipastikan acara dihadiri Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati se-Jabar; Kepala Kanwil dan Kepala BPN se-Jabar; Muspida; para Kepala SKPD; Kapolres Bogor, Muspika Caringin; serta para undangan lainnya.

“Acara ini akan dihadiri sedikitnya 3.000 orang. Selain rombongan pejabat dan instansi terkait, juga warga dari Desa Pancawati, Cimande, Cibedug, dan Desa Bojongmurni Kecamatan Ciawi,” kata Kepala Desa Pancawati, H. Iqbal Jayadi.

Acara penyerahan sertifikat tanah garapan total seluas 225 hektar untuk warga petani empat desa ini, bertema “Reforma Agraria: Menata kembali ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah”.

Tanah garapan yang dibagi untuk rakyat ini semula adalah dikuasai PT Redjo Sari Bumi. Tahun ini masa Hak Guna Usaha (HGU) habis. Meski mendapat prioritas perpanjangan, namun atas kebijakan pemerintah melalui program Reforma Agraria, sebagian HGU eks PT Redjo Sari Bumi diberikan kepada masyarakat seluas 225 ha.

Dari luas 225 ha itu dibagi kepada rakyat empat desa dengan luas bervariatif. Sedangkan jumlah penerima sekitar 1.500 orang. “Aturan sekarang tanah garapan itu diberikan kepada warga setempat yang dibuktikan dengan KTP. Jadi orang lain dari luar desa apalagi dari Jakarta atau pejabat dan orang kaya tidak bisa menguasai apalagi memiliki tanah garapan,” tegas Kades Iqbal. (Raden)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*