THM M-Resto Belum Kantongi Izin, Satpol PP Didesak Agar Menindak Tegas

Razia THM okeh Satpol PP (dok. KM)
Razia THM okeh Satpol PP (dok. KM)

BOGOR (KM) – M-Resto yang berada di Jalan Raya Puncak, Cibogo, Kecamatan Megamendung diduga menyalahi aturan dengan merubah fungsi dari restoran menjadi tempat karaoke dan semestinya ditindak tegas oleh penegak Perda. Usaha karaoke tersebut juga diduga belum mengantongi izin sama sekali.

“Dari pengajuan perizinannya untuk restoran, dan hasil dokumen kajian yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor juga sebagai restoran. Ketika terjadi indikasi pelanggaran di lokasi, itu bukan kewenangan kami lagi,” ujar Sudiono, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Wisata pada Disbudpar Kabupaten Bogor, Senin (21/03).

Sudiono juga mengungkapkan, kalaupun karaoke sebagai fasilitas pendukung restoran atau hotel, semestinya kegiatannya lebih mengutamakan restoran. “Ini malah sebaliknya, dengan mengutamakan fasilitas karaoke seolah-olah hanya kamuflase,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Rumah Makan dan Minuman Zacky menambahkan, selain M Resto juga terdapat restoran yang menyalahi fungsinya seperti halnya Cinta Parahyangan dan Polo-Polo. “Bahkan Polo-Polo dalam dokumen kajian kami, sempat membuat pernyataan yang isinya akan menutup fasilitas karaoke agar keluar TDUP, tetapi hingga kini belum dilakukan,” seperti pernyataan yang mereka sendiri buat jelasnya.

Dengan menjamurnya tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor, sejumlah aktivis menganggap bahwa program nobat (nongol babat) yang dicanangkan oleh bupati sebelumnya kini telah gagal di era kepemimpinan Bupati Nurhayanti. “Kami juga mempertanyakan kinerja dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, kenapa hal ini juga dibiarkan, karena room-room karaoke itu kan bagian dari konstruksi yang tidak ada dalam site plan,” tandas Rahmatullah, aktivis Mahasiswa Unida.

Selain itu, Rahmatullah juga mendesak agar Bupati memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP yang diduga menjalankan tugasnya hanya sebatas formalitas. “Kenapa juga oknum Satpol PP melakukan pembiaran, kalaupun razia hanya sebatas formalitas saja, hal ini semestinya Bupati memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum tersebut. Padahal kan jelas, selaku penegak hukum yang tertuang dalam Perda dapat melakukan tindakan tegas, walau harus melibatkan beberapa dinas teknis terlebih dahulu,” jelasnya pada KM, Senin 21/3. (Wawan/Aril)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*