Tuduh Kongkalikong Infrastruktur, Mahasiswa Geruduk Kantor DBMSDA Pandeglang

Mahasiswa unjuk rasa di kantor DBMSDA Pandeglang, Rabu 24/2 (dok. KM)
Mahasiswa unjuk rasa di kantor DBMSDA Pandeglang, Rabu 24/2 (dok. KM)

PANDEGLANG (KM) – Pengerjaan pembangunan infrastruktur Kabupaten Pandeglang dinilai sudah tidak sehat. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) diduga kongkalingkong dengan pihak pengusaha dan kontraktor.

Demikian tudingan yang dilontarkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang, di depan kantor DBMSDA Pandeglang, Rabu (24/2).

DBMSDA salah satu instansi pemerintah daerah yang berperan penting dalam pembangunan insfrastruktur. Namun nyatanya terlihat ada ketidakseriusan dari DBMSDA dalam mengawasi kontraktor dalam hal pelaksanakan pekerjaan insfrastruktur. Para kontraktor semau-maunya saja dan hasilnya tidak sesuai dengan masa kalender yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Dean Bayu, Ketua DPC GMNI Pandeglang mengatakan dalam orasinya, “Hingga hari ini pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang terkesan jauh dari capaian, bahkan terlihat tidak sesuai dengan RPJMD. Masih banyak pembangunan-pembangunan infrastruktur jembatan dan jalan yang rusak tidak sesuai standarisasi sehingga ini berdampak pada aktivitas perekononian masyarakat setempat secara tidak langsung.”

Contohnya, ia mengungkapkan, adalah pembangunan jembatan Cibama desa Sampang Bitung kecamatan Jiput, peningkatan jalan Sumur-Taman Jaya (Cigorondong), betonisasi Cibaliung-Cibitung (Sudimanik), betonisasi Kadu Ronyok – Kadu Paeh dan betonisasi Sodong – Kadumula. Pekerjaan tersebut secara teknis mestinya selesai pada batas waktu yang sudah ditentukan.

“Namun realitas di lapangan, pembangunan tersebut belum juga selesai dengan waktu yang sudah ditetapkan dan dengan kualitas mengecewakan,” ungkapnya.

Padahal sudah jelas dalam Permen PU nomor 14/prt/m/2013 perubahan atas Permen PU nomor 7/prt/m/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi tentang waktu/masa tambahan selama 50 hari. Guna menyelesaikan pekerjaan yang belum dianggap beres secara tekhnis.

“Akan tetapi, regulasi yang ada itu seolah-olah DBMSDA terkesan terlena sehingga fungsi kontrol yang mestinya dilakukan, tidak di lakukan,” katanya.

Indra Aidit, korlap aksi mengatakan, pihaknya menuntut ke DBMSDA untuk mengawasi pekerjaan yang molor dan “blacklist” pengusaha nakal.

“Tindak tegas oknum pegawai DBMSDA yang menguntungkan kontraktor,” ujarnya.

Perihal ketidak efektifan proses pengontrolan dan peneguran pada kontraktor (CV/PT) tersebut, pihaknya juga mempertanyakan peran dari Anggota Dewan khususnya komisi III yang membawahi bidang pembangunan.

“Dewan segera tindak lanjut beberapa pembangunan infrastruktur (jembatan dan jalan) yang tidak sesuai aturan. Jika tidak mau kami anggap ikut andil bermain proyek infrastruktur,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini di turunkan, ketika hendak di konfirmasi, kepala DBMSDA Pandeglang Syarif Hidayat sedang tidak ada di kantornya. (Rizal Kurniawan)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*