Walikota Bogor Didemo Sopir Angkot

demo angkot bogor
Sopir Angkot kota Bogor berdemo.

BOGOR (KM) – Ancaman aksi demo sopir angkutan kota (angkot) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di Kota Bogor, nampaknya bukan gertak sambal. Selasa (06/10) ratusan sopir angkot mogok masal menolak kebijakan Walikota Bogor, Bima Arya, yang mewajibkan seluruh angkutan umum termasuk angkutan kota (angkot) harus berbadan hukum.

“Kami menolak kebijakan angkot harus berbadan hukum. Karena harus ada perubahan nama atau status kepemilikan dari perorangan menjadi lembaga seperti koperasi atau perusahaan,” ungkap Robby kepada Kupas Merdeka.

Ia juga mempertanyakan komitmen Pemkot Bogor dalam mensejahterakan sopir angkot jika sudah berbadan hukum. Tak hanya itu, sopir angkot 03 jurusan Ciapus-Ramayana ini mengaku khawatir ketika angkotnya berubah nama menjadi milik badan hukum, dirinya tidak memiliki sumber usaha lain.

“Apakah kami akan sejahtera kalau angkot berbadan hukum? Kebijakan ini terlalu mengada-ngada, dan merugikan pemilik angkot,” imbuhnya.

Senada dilontarkan Rahmat, sopir angkot lainnya. Menurut dia, hingga saat ini belum ada jaminan dari pemerintah untuk kesejahteraan para pemilik dan sopir angkot.

“Kami tidak setuju jika STNK dan BPKB kendaraan harus menggunakan nama badan hukum,” kesalnya.

Harusnya, kata dia, STNK dan BPKB kendaraan tidak perlu dirubah menjadi milik badan hukum, dan rencana pemberian subsidi oleh Pemkot Bogor agar pajak-pajak yang dibebankan kepada badan hukum ditiadakan tidak menjamin sebuah kesejahteraan.

“Yang ada saat ini sopir angkot jadi sengsara. Buktinya, sebelum berbadan hukum angkot tidak bisa mengurus izin trayek atau izin lainnya,” tambahnya.

Untuk diketahui, kewajiban angkot berbadan hukum merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara Pemkot Bogor, telah mengeluarkan surat edaran bahwa batas waktu diberlakukannya badan hukum hingga Agustus 2015.

Bagi angkutan umum yang belum bergabung dalam badan hukum, baik itu koperasi, PT, BUMD, maupun BUMN tidak akan dapat memperpanjang izin operasionalnya. Di sisi lain, Pemkot Bogor pun memiliki program penataan transportasi dan lalu lintas dengan melakukan merger, rerouting (pengalihan) trayek angkot, serta sistem satu arah. Salah satu persiapannya diawali dengan pembentukan badan hukum. Berdasarkan data dari DLLAJ, jumlah angkot di Kota Bogor mencapai 3.412 unit, terdiri atas 23 trayek dengan jumlah pemilik sekitar 2.000 orang. (Rifai)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*