Oknum BKPP Kabupaten Bogor Diduga Memuluskan Perpindahan PNS Menantu Bupati

Kantor Bupati Bogor (stock)
Kantor Bupati Bogor (stock)

BOGOR (KM) – Indikasi perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengembangan karir BKPP dengan menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kota Depok ke lingkungan Kabupaten Bogor tanpa melakukan tes uji kompetensi terlebih dulu terus menuai polemik. Pasalnya, Kabid dibawah naungan kepala BKPP itu diduga telah sengaja mengangkangi Perbup Bogor dengan memberikan kemudahan bagi menantun Bupati Bogor berinisial UG yang diketahui sebelumnya menjabat sebagai PNS di salah satu Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Depok, dimana ia kini sudah sekitar 3 pekan lebih bertugas sebagai staf di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Kecamatan Cibinong dibawah naungan Dispenda Kabupaten Bogor.

Menurut kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengatakan untuk perpindahan PNS atas nama UG dirinya mengaku baru mengetahui bahwa adanya penambahan tenaga PNS dari Kota Depok ke Kabupaten Bogor ini.

“Saya baru tahu kalau ada nama UG itu yang baru beberapa pekan sudah pindah tugas ke Kabupaten Bogor, namun kalau atas nama ZI itu saya sudah mengetahuinya sejak lama sekitar 6 bulan lalu,” kata Dadang melalui pesan singkatnya kepada kupasmerdeka.com beberapa waktu lalu.

Dadang menerangkan, sebenarnya tidak menjadi persoalan jika ada PNS dari luar yang hendak berpindah tugas ke Kabupaten Bogor ini, harus terlebih dulu mengikuti Uji Kompetensi. Karena pada dasarnya hanya dengan cukup persetujuan dari pihak BKPP kota asal dan kepala daerahnya itu sudah cukup.

Namun ketika disinggung, jika di Kabupaten Bogor sudah adanya Perbup nomor 23 tahun 2009 tentang perpindahan PNS dari luar daerah dan masuk ke lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Dimana Perbup itu, sudah menjadi payung hukum yang jelas untuk mengadakan tes uji kompetensi tersebut, Dadang Menjawab, “Yah kalau ada perbup itu, gimana yah. Karena pada dasarnya sih, jika PNS yang hendak masuk ke Kabupaten Bogor atau pun ke daerah lainnya, itu cukup dengan persetujuan dari pihak-pihak terkait dari daerah asal termasuk kepala daerah-nya(walikota,Bupati-red), masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, masuknya UG yang kini sudah bertugas di salah satu UPT Pajak Daerah itu atas permintaan langsung dari kepala Dispenda Kabupaten Bogor, yakni Dedi Bahtiar. Terlebih, sambung Dadang, penambahan tenaga PNS yang dimaksud itu pun sudah menjadi kebutuhan dari Pemkab Bogor. “Kita butuh kemampuan dia (UG,red) untuk membantu tugas-tugas di bagian perpajakan. Jadi enggak jadi soal kalau UG pindah ke Kabupaten Bogor tanpa adanya tes meski ada Perbup Bogor,” kilahnya.

Sementara ketika kupasmerdeka.com mencoba mengkonfirmasi UG di tempatnya bertugas, terkesan ditutupi. Lantaran menurut beberapa staf UPT Pajak Daerah I Kecamatan Cibinong tidak adanya nama UG di kantor tersebut. “Cari siapa mas, pak UG. Maaf disini tidak ada staf yang bernama tersebut,” ungkap salah satu staf UPT dengan nada tingginya, Kamis (3/9/2015) kemarin.

Sebelumnya, dugaan surat sakti yang dilakukan oleh Bupati Bogor, Hj Nurhayanti untuk memindahkan seorang menantu berinisial UG berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kota Depok ke lingkungan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Menurut hukum yang berlaku, jika seorang Bupati Bogor melanggar Perbup atau sekelas Kabid dan Kepala Dinas dapat dikenakan sanksi pelanggaran hukum administrasi negara, jadi pihak yang merasa dirugikan bisa membuat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat. (Sahrul)

Komentar Facebook

1 Comment

  1. Apa sangsinya bagi kepala yg mengancam ancam bawahan untuk dimutasi

Leave a comment

Your email address will not be published.


*