Akibat Aksi Tambang Liar, Pemkab Bogor Dirugikan Rp.100 Miliar Pertahun
BOGOR (KM) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kabupaten Bogor, Ridwan Syamsudin menyatakan akibat aksi pertambangan liar (Peti) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor, pemerintah daerah kehilangan potensi pajak hingga ratusan miliar pertahunnya.
“Sedikitnya kita kehilangan potensi pajak kurang lebih Rp.100 miliar pertahun, akibat aksi pertambangan tanpa izin tersebut. Ini hampir menyamai penerimaan pajak pertambangan kita yang mencapai Rp.109 miliar per tahunnya,” ungkap Ridwan kepada kupasmerdeka.com, Sabtu (5/9/2015) kemarin.
Dijelaskan Ridwan, keberadaan tambang-tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah di kecamatan, diantarannya di Kecamatan Rumpin, Cigudeg, Parung Panjang, Gunung Sindur, Ciseeng, Cileungsi dan Jonggol.
“Keberadaan tambang-tambang tanpa izin ini tersebar di beberapa wilayah kecamatan mulai dari wilayah Kabupaten Bogor Barat hingga wilayah Kabupaten bagian timur,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris Dinas ESDM ini menambahkan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan penindakan terhadap keberadaan tambang tanpa izin tersebut, mulai dari penyitaan peralatan hingga penutupan kegiatan di lapangan.
“Tim kami sudah bertindak di lapangan, hanya saja karena keterbatasan personal penindakan ini kami lakukan dengan cara bertahap, beberapa hari ini tim sedang melakukan penindakan di wilayah Bogor barat, selanjutnya ke kecamatan lainnya,” ujarnya.
Diterangkannya, jenis tambang tanpa izin ini terutama jenis tambang galian C antara lain, batu andesit, pasir dan tanah liat.
Lebih lanjut dia menyatakan akan mendorong supaya pihak-pihak yang telah melakukan kegiatan ilegal tersebut agar membayar pajak kepada pemerintah daerah, sehingga potensi kerugian daerah akibat aksi penambangan liar ini dapat ditekan. (Sahrul)
Leave a comment