Kepala Plt BPMPD : Laporkan Saja Kepolisi Jika Ada Kades Menggunakan Ijazah Palsu

kantor desa candali
Kantor Desa Candali

BOGOR (KM) – Menyikapi dugaan ijazah Asli Tapi Palsu (Aspal) yang digunakan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Candali, Kecamatan Rancabungur, saat dirinya mencalonkan dalam pemilihan kepala desa
(Pilkades) 2013 lalu, terus mendapat sorotan.

Kali ini datang dari kepala Pelaksana Tugas (Plt) BPMPD Kabupaten Bogor, Roy E Khaeruddin mengatakan jika memang hal itu benar langsung saja bawa keranah hukum agar dapat diproses dengan ketentuan yang ada.
“Laporkan aja ke polisi,” katanya kepada kupasmerdeka.com, Jum’at (3/7/2015).

Ia menambahkan, kerena secara hukum sudah jelas dimana yang dengan sengaja menggunakan ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, maka pidana yang mungkin dikenakan adalah pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada ketentuan ayat [2].

“Pasal 263, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Dihukum sudah tersebut kan sudah jelas, jadi kalau memang benar laporkan saja kepihak penegak hukum agar dapat diproses dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, indikasi Ijazah aspal dari sang kades Candali terpilih, yakni MY pada saat memberikan syarat pencalonan kades Candali 2013 silam, dimana ijazah setingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) tidak diakui oleh kepala sekolah Margacinta 01 yang dijabat oleh I.Y.D Purwanto, dimana kepsek tersebut memberikan surat keterangan dengan nomor: 421.2/110-SD/IV/2013 menyatakan bahwa atas nama MY tidak tamat sekolah disekolah itu. (Sahrul)

Komentar Facebook

1 Comment

  1. Hahahahah susah gan jaman sekarang.kalo polisinya di suap juga bagaimana cara melaporkanya lagi ?
    Masalahnya oknum kades ada di daerah kalimantan ini dia berkuasa membuat surat tanah dan menjual ke perusahaan Ternama KPC.
    Sedangkan oknum pemerintahan setempat tidak dapat membantu.dan seolah olah tutup mata.seperti menerima uang sogokan agar mulus dan aman dengan ijazah palsu

Leave a Reply to Putra kaltim Cancel reply

Your email address will not be published.


*