Carut Marut Pendidikan Dasar di Negara Kita
KM, DEPOK – Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan di setiap Negara di dunia ini. Derap langkah pembangunan selalu di upayakan seirama dengan tuntunan jaman. Ada juga pandangan yang meyakini bahwa pendidikan adalah wahana untuk memproduksi kesadaran para peserta didik agar terbebas dari berbagai macam belenggu, termasuk di dalam belenggu miskinan, pengangguran, dan sebagainya demi terciptanya sebuah kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.
Di Indonesia sendiri, pendidikan merupakan hak setiap warga negara; hal ini di atur dalam pasal 28 C ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi â€setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup nya dan demi kesejahteraan umat manusia.’’ Hal ini tidak terlepas juga dari cita-cita Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yakni melindungi segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Pada pelaksanaannya, Negara juga berkewajiban untuk menjamin terlaksananya pendidikan bagi warganegara nya, hal ini secara lebih jelas di atur dalam pasal 31 UUD 1945: (1)setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, (2)setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya, (3)pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan ke-imanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur dengan undang-undang, (4)Negara mem-prioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurang nya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Seberapapun besar nya konstitusi dan hukum kita mengatur tentang hak-hak warga Negara dalam memperoleh pendidikan, namun pada kenyataannya banyak daerah-daerah di Indonesia yang cenderung dalam pelaksanaan proses pendidikan tidak sesuai yang di harapkan oleh konstitusi maupun undang undang.
Ini juga tidak terlepas dari peranan pemerintah yang masih minim dalam memberikan perhatian pada masalah pendidikan ini,terutama pada masalah biaya. Praktek dilapangan menunjukan, hampir seluruh sekolah yang ada di Indonesia, tidak ada yang sama sekali bebas dari biaya, walaupun konstitusi telah mengatur sebaliknya:
UU No. 12 tahun 2012 tentang fakir miskin
UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik
UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak
PP No. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar
PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan pendidikan
PP No. 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan
KEP. MENDIKBUD No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar
Belum lagi Anggaran dana dari APBN, APBD, ALOKASI DANA PEMBANGUNAN FISIK, BOSNAS, BOSDA, GAJI GURU.
Tetap saja pihak sekolah memungut biaya dengan dalih untuk pembiayaan sekolah serta alasan yang bermacam-macam dan berlindung dibawah naungan komite sekolah. Ironisnya DPRD KAB/KOTA, BUPATI/WALIKOTA, DINAS PENDIDIKAN terkesan melakukan “pembiaran†dengan dalih selagi masyarakat mau dipungut. (Teja)
Leave a comment