5 Desa Terancam Tak Dapat Cairkan ADD
BOGOR, (KM) – Sebanyak lima desa di Kabupaten Bogor terancam tidak dapat mencairkan ADD (Alokasi Dana Desa), hal ini disebabkan ke-5 desa itu sampai sekarang belum juga menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“ADD untuk ke lima desa itu belum bisa dicairkan, karena LPJ yang mereka sampaikan terdapat kesalahan, dan kita kembalikan lagi untuk diperbaiki,†kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor Roy E Khaerudyn, kepada kupasmerdeka.com, jum’at (26/6/2015).
Ia menambahkan, lima desa itu yakni Desa Pabuaran, Rawa Panjang, dan Bojonggede yang ada di Kecamatan Bojonggede, selain itu Desa Rabak yang terdapat di Kecamatan Rumpin, dan Desa Sukaharja masuk Kecamatan Ciomas.
“Maka kami memberikan jeda waktu selama lima hari untuk melakukan perbaikan administrasi mulai berlaku sejak Rabu (17/06/15). Namun, jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu mereka tidak bisa selesai, maka tidak bisa mencairkan ADD tersebut,†jelasnya.
Roy menambahkan, pencairan ADD tahun 2015 memang aturannya berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya, akibatnya pencairan ADD ini sedikit terhambat.
Sementara Camat Ciomas, Sutisna mengatakan, aturan dalam pencarian ADD tahun ini ketat, dan untuk mempercepat pembuatan LPJ pihaknya menempatkan pegawai kecamatan di BPMPD, dan menurutnya hal itu terbukti efektif.
“Hampir semua ADD untuk desa-desa yang ada di Kecamatan Ciomas hampir 100 persen cair. Alhamdulillah, meski agak telat tapi di Kecamatan Ciomas, tak ada gejolak, karena kita dari awal sudah mengkomunikasikannya kepada para kepala desa,†kata Sutisna. (Sahrul)
Leave a comment